Aturan Gres Pajak Kendaraan Diperkirakan Berlaku 2021

Menperin Airlangga Hartarto Foto: Rifkianto NugrohoMenperin Airlangga Hartarto Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mengubah denah Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di sektor industri otomotif. Nantinya, hukum PPnBM tak menghitung kapasitas mesin lagi, melainkan dari sisi efisiensi dengan semakin rendah emisi maka semakin rendah pula tarif pajaknya.

Melalui denah perhitungan gres itu, pemerintah ingin memperlihatkan kemudahan atau insentif untuk para pelaku terkait demi mendorong Peraturan Presiden wacana mobil listirk. Dalam rilis resmi yang diterima detikcom, disebutkan bahwa pembebasan PPnBM diberikan pada kendaraan beremisi rendah yang termasuk di kategori kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Flexy Engine.


Maka, tak hanya kendaraan beroda empat ekonomis energi dan harga terjangkau (KBH2 atau Low Cost Green Car/LCGC) saja yang bakal murah. Melainkan mobil-mobil bermotor listrik juga.

"Jadi PPnBM ini dari sisi kemudahan fiskal. Makara peningkatan, dan insentif untuk memproduksi kendaraan beroda empat listrik di Indonesia. PPnBM-nya diturunkan ke nol persen. Mobil listrik bukan berbasis cc (kapasitas mesin) makanya diubah aturannya," kata Airlangga menyerupai dilansir CNBC Indonesia.

Aturan gres ini direncanakan akan mulai dijalani pada tahun 2021. Hal itu dilakukan sesuai dengan akad pemerintah dengan industri otomotif terkait untuk melaksanakan persiapan terlebih dahulu.


"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan (kebijakan dimulai pada tahun 2021). Pabrikan Jepang yang sudah eksis di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa," tutur Airlangga dalam pernyataan yang diterima detikcom.
Tag : Mobil
0 Komentar untuk "Aturan Gres Pajak Kendaraan Diperkirakan Berlaku 2021"

Back To Top