Mobil Lcgc Tidak Lagi Murah, Kena Pajak 3%

Foto: Dok. Honda Prospect MotorFoto: Dok. Honda Prospect Motor

Jakarta - Mobil-mobil murah yang tergolong Low Cost Green Car (LCGC) tak lagi murah sesudah pemerintah menetapkan harmonisasi sketsa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat. Mobil LCGC yang sebelumnya terkena PPnBM 0% akan dinaikkan menjadi 3%.

Hal itu karena sketsa PPnBM yang gres tak lagi menurut kapasitas mesin namun pada emisi CO2 yang dihasilkan. Sebagaimana dikatakan Menteri Perindustrian RI.

"Terkait dengan KBH2, memang kalau beliau tetap memakai emisi menyerupai kini dan euro 2, beliau kena 3%," katanya.


Dalam sketsa dikala ini besaran pengenaan PPnBM untuk kendaraan beroda empat menurut cc. Semakin besar cc-nya maka semakin besar pengenaan pajaknya.

Sementara dalam perubahan sketsa yang diusulkan Kementerian Keuangan, prinsip pengenaan PPnBM menurut emisi CO2. Semakin rendah emisinya maka akan semakin rendah pajak yang dikenakan.

LCGC sendiri masuk dalam kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Dalam peraturan yang berlaku dikala ini kendaraan beroda empat tipe KBH2 tidak kena PPnBM. Namun kalau harmonisasi PPnBM diberlakukan, kendaraan beroda empat golongan tersebut akan terkena pajak alasannya yakni mengandung emisi CO2.


"Tetapi kalau beliau memperbaiki itu maka nanti beliau akan turun dan mereka sudah kami panggil semua dan mereka menyiapkan engine yang lebih ramah lingkungan yang dapat konfirm terhadap kegiatan ini," tambahnya.

Sebaliknya, perubahan sketsa itu akan memanjakan industri kendaraan beroda empat listrik di tanah air dengan membebaskan PPnBM karena tidak mempunyai emisi CO2.

Seputar harga kendaraan beroda empat LCGC di Indonesia hari ini, mulai sekitar Rp 100 jutaan hingga Rp 150 juta. Padahal menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 wacana Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau, harga tertinggi kendaraan beroda empat LCGC yakni sebesar Rp 95 juta.

Hal itu terjadi alasannya yakni ada pembiasaan pada sisi teknologi dan juga sistem keamanan.
Tag : Mobil
0 Komentar untuk "Mobil Lcgc Tidak Lagi Murah, Kena Pajak 3%"

Back To Top